Persyaratan Pelayanan
- Surat/Laporan Pengaduan, yang paling sedikit memuat:
- Nama pelapor
- Nomor kontak pelapor
- Alamat pelapor
- Lokasi stasiun terganggu
- Frekuensi terganggu
- Sifat gangguan
- Tanggal dan waktu terjadinya gangguan
- Dalam hal laporan pengaduan disampaikan oleh pengguna spektrum frekuensi radio yang memiliki Izin Stasiun Radio (ISR), wajib mencantumkan nomor/salinan ISR dari stasiun yang terganggu.
- Bukti dukung berupa foto, video dan/atau rekaman suara atas gangguan atau dugaan sumber gangguan.
Sistem, Mekanisme & Prosedur
A. Kanal Pelaporan
Masyarakat dapat menyampaikan laporan pengaduan melalui kanal berikut:
- Surat ditujukan kepada Kepala Balmon SFR Kelas I Bandung.
- Loket pelayanan Balmon SFR Kelas I Bandung.
- Website: laporgangguansfr.postel.go.id
- Contact Center DJID: 159 ext. 2
- Telepon: (022) 7278484
- WhatsApp: 0811-8225-666
B. Tim Penanganan
Dilakukan oleh tim pelaksana tugas penanganan gangguan SFR yang ditetapkan oleh Kepala Balmon SFR Kelas I Bandung, terdiri atas: 1) Ketua Tim, 2) Pengendali Frekuensi Radio, 3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan 4) Unsur pendukung lainnya.
C. Tahapan Penanganan
- Tanggapan dan permintaan klarifikasi terhadap pihak pelapor.
- Analisa sumber gangguan.
- Inspeksi stasiun terganggu.
- Pelacakan sumber gangguan.
- Tindakan penanganan sumber gangguan.
- Pemberitahuan penanganan gangguan.
Jangka Waktu Penyelesaian
- Dalam hal gangguan yang bersifat tidak terus menerus, pemberitahuan penyelesaian gangguan dilakukan dengan memonitor sinyal pengganggu selama 7 (tujuh) hari, jika tidak muncul maka penanganan gangguan dinyatakan selesai.
- Penanganan gangguan terhadap sistem komunikasi radio yang membahayakan keselamatan jiwa manusia, pertahanan keamanan negara, atau marabahaya wajib diprioritaskan UPT untuk ditangani dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam.
- Selain Penanganan gangguan tersebut, ditangani dalam waktu paling lambat 7 x 24 jam.
Biaya / Tarif
Rp 0,- (Gratis)
Seluruh proses pelayanan penanganan aduan gangguan spektrum frekuensi radio tidak dipungut biaya apa pun.
Produk Pelayanan
Laporan dilengkapi dengan:
Berita Acara Penyelesaian Gangguan SFR
Surat Pemberitahuan Penyelesaian Gangguan SFR
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- LAPOR! (kominfo.lapor.go.id)
- Contact Center DJID 159 ext 2
- Nomor tlp. Balmon SFR Kelas I Bandung (022) 7278484
- Media Sosial Instagram (@balmonsfrbandung)
- WhatsApp Pelayanan Balmon SFR Kelas I Bandung 0811-8225-666
- Loket Pelayanan Balmon SFR Kelas I Bandung
Mengalami Gangguan?
Segera laporkan gangguan frekuensi Anda melalui portal terpadu kami agar dapat ditindaklanjuti secara cepat.
Buat Laporan OnlineStandar pelayanan lebih lengkap download di sini:
Download PDF