1. Izin Spektrum Frekuensi Radio
Spektrum Frekuensi Radio adalah rangkaian gelombang elektromagnetik dengan frekuensi di bawah 3000 GHz yang digunakan untuk berbagai keperluan komunikasi nirkabel seperti telekomunikasi, penyiaran, navigasi dan lain-lain. Spektrum ini merupakan sumber daya alam yang terbatas dan diatur/dikelola oleh negara untuk memastikan penggunaannya dapat efektif dan efisien serta tidak saling mengganggu.
ISR (Izin Stasiun Radio) adalah izin yang wajib dimiliki untuk dapat menggunakan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, dan diatur berdasarkan persyaratan tertentu.
Pengajuan permohonan ISR dilakukan secara online melalui website Myspectra (https://isr.postel.go.id) menggunakan akun yang terlebih dahulu dibuat, atau pemohon dapat menghubungi/mendatangi Loket Pelayanan Balmon Bandung untuk dapat diberikan bantuan asistensi.
ISR dapat diberikan untuk Badan Hukum (dalam bentuk PT, CV, Perusahaan Perorangan, Yayasan) dan Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Biaya yang ditimbulkan nantinya disebut sebagai BHP (Biaya Hak Penggunaan) Frekuensi Radio, yang disetorkan kepada negara secara Host to Host ke Bendahara Penerimaan Ditjen Infrastruktur Digital, yang besarannya bergantung pada jenis perangkat, jumlah perangkat dan zonasi. Untuk mengetahui perkiraan besaran BHP Frekuensi Radio dapat disimulasikan melalui website: https://s.komdigi.go.id/simulasi_bhp.
Khusus ISR untuk keperluan penggunaan frekuensi radio keselamatan Maritim dan Penerbangan, BHP Frekuensi Radionya adalah 0 Rupiah.
Khusus ISR untuk keperluan penggunaan frekuensi radio keselamatan Maritim dan Penerbangan, BHP Frekuensi Radionya adalah 0 Rupiah.
Segala perbantuan dan asistensi pengurusan ISR yang diberikan oleh petugas Loket Pelayanan Balmon Bandung tidak menimbulkan biaya tambahan apapun.
ISR berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
Khusus untuk pengguna perangkat radio Handy Talky (HT) perorangan, masa laku ISR adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pembayaran BHP Frekuensi Radio bagi setiap pemegang ISR dilakukan setiap tahunnya.
Khusus untuk pengguna perangkat radio Handy Talky (HT) perorangan, masa laku ISR adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pembayaran BHP Frekuensi Radio bagi setiap pemegang ISR dilakukan setiap tahunnya.
Perpanjangan ISR dilakukan dengan cara membayar setiap tagihan perpanjangan yang terbit dengan tepat waktu (sebelum jatuh tempo). Tagihan perpanjangan akan otomatis terbit pada waktu 2 bulan sebelum masa laku ISR berakhir setiap tahunnya.
Apabila telah mencapai masa kepemilikan ISR selama 10 tahun, maka perpanjangan ISR dilakukan dengan cara pengajuan permohonan ulang.
Apabila telah mencapai masa kepemilikan ISR selama 10 tahun, maka perpanjangan ISR dilakukan dengan cara pengajuan permohonan ulang.
- Surat Permohonan ISR yang ditandatangani oleh pimpinan instansi, menggunakan kop surat resmi dan dibubuhi materai.
- Gambar konfigurasi jaringan radio dan daftar perangkat.
- Formulir Myspectra yang ditandatangani oleh pimpinan instansi.
- Dasar hukum pendirian instansi (berupa Peraturan Presiden, Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Daerah).
- NPWP instansi.
- KTP pimpinan instansi.
- Surat Permohonan ISR yang ditandatangani oleh pimpinan badan hukum (sesuai akta badan hukum), menggunakan kop surat resmi dan dibubuhi materai.
- Gambar konfigurasi jaringan radio dan daftar perangkat.
- Formulir Myspectra yang ditandatangani oleh pimpinan badan hukum.
- NIB (Nomor Induk Berusaha) badan hukum versi RBA.
- Akta pendirian/perubahan terakhir badan hukum dan lembaran pengesahannya dari Kemenkumham.
- NPWP badan hukum.
- KTP pimpinan badan hukum.
2. Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio (SFR)
Untuk saat ini, kanal pembayaran BHP yang tersedia adalah sebagai berikut:
- Bank Mandiri (teller, ATM, M-banking, MCM)
- BNI (Teller, Internet banking/BNI Direct)
- BRI (Teller)
- BSI (Mobile banking)
User dan password aplikasi billing sama dengan user dan password aplikasi isr.postel.go.id.
Cek pada aplikasi billing di billing-isr.kominfo.go.id/email, dengan memfilter berdasarkan status “Not Paid”.
Simulasi BHP dapat dicek melalui web https://www.postel.go.id/, pilih menu “Pelayanan” kemudian pilih “Simulasi BHP Frekuensi”.
3. Pelaporan Gangguan Spektrum Frekuensi Radio (SFR)
- Penanganan gangguan penggunaan SFR ditangani sesuai klasifikasi gangguan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Monitoring dan Penanganan Gangguan Spektrum Frekuensi Radio pasal 23.
- Pelapor juga dapat melihat progres penanganan gangguan frekuensi lewat email yang digunakan untuk mendaftar dalam aplikasi trouble ticket.
- Dapat menghubungi Call center Komdigi 159 ext 2 atau Whatsapp Pelayanan Balmon Bandung: 08118225666.
Surat/Laporan Pengaduan, yang paling sedikit memuat:
- Nama Pelapor
- Nomor kontak pelapor
- Alamat pelapor
- Lokasi stasiun terganggu
- Frekuensi terganggu
- Sifat gangguan
- Tanggal dan waktu terjadinya gangguan
Melalui aplikasi trouble ticket (https://laporgangguansfr.postel.go.id/):
- Membuat akun di aplikasi trouble ticket
- Email ke aplikasi
- Klik (Tambah Kasus Gangguan)
- Isi form laporan gangguan
- Klik tombol Kirim jika Form aduan sudah diisi lengkap
- Cek email Notifikasi Aduan di email pengadu/pelapor
Ya, masyarakat umum bisa melaporkan pelanggaran penggunaan frekuensi melalui aplikasi trouble ticket (https://laporgangguansfr.postel.go.id/), melalui email upt_bandung@postel.go.id atau langsung datang ke loket pelayanan Balmon Bandung.
4. Izin Amatir Radio (IAR) & IKRAP
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kominfo, seluruh pelayanan Sertifikasi Operator Radio, baik Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR), Perizinan Amatir Radio (IAR) dan Perizinan Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) tidak dikenakan biaya atau gratis.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 Tahun 2018 masa laku IAR/IKRAP selama 5 (lima) tahun.
- Mendaftar secara online dengan membuat akun e-Licensing di website perizinan daring Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (https://iar-ikrap.postel.go.id). Panjang username minimal 6 karakter dan maksimal 30 karakter. Password yang di input harus memiliki minimal 1 angka, 1 huruf besar, dan 1 huruf kecil dengan jumlah 8 karakter.
- Sistem akan mengirimkan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar untuk konfirmasi registrasi akun. Pemohon wajib melakukan konfirmasi dengan klik tautan yang dikirimkan oleh sistem ke email pemohon.
- Login menggunakan akun yang telah terverifikasi.
- Klik “Permohonan Baru IKRAP”
- Melengkapi isian data pemohon, dengan melampirkan: Pas Foto Resmi Terbaru (file max 512 kb) dengan latar belakang biru, dan Scan KTP (file max 512 kb).
- Sistem menerbitkan IKRAP secara otomatis dan dapat di unduh langsung di akun e-Licensing pemohon.
Bagi peserta lulus UNAR baik baru maupun kenaikan tingkat, IAR langsung diterbitkan dan dapat diunduh langsung dengan melakukan login menggunakan akun (username/email dan password) pada saat registrasi UNAR. “Tidak perlu melakukan sinkronisasi dan atau registrasi ulang dengan membuat akun baru.”
Hasil kelulusan UNAR diinformasikan melalui website IAR-IKRAP di Menu Informasi – Cek hasil UNAR, dan melalui email masing-masing peserta.
- Mendaftar secara online dengan membuat akun e-Licensing di website perizinan daring DJID (https://iar-ikrap.postel.go.id).
- Sistem akan mengirimkan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar untuk konfirmasi registrasi akun.
- Calon peserta login dengan akun yang telah terverifikasi.
- Klik “Permohonan Baru UNAR”
- Melengkapi isian data pemohon, dengan melampirkan: Pas Foto Resmi Terbaru latar merah (max 512 kb), Scan KTP (max 512 kb), dan Surat Keterangan dari Orang Tua/Wali/Kepala Sekolah bagi yang belum berusia 17 Tahun.
- Calon peserta yang telah diverifikasi oleh Panitia UNAR akan diterbitkan email konfirmasi.
- Calon peserta melakukan konfirmasi untuk mengikuti ujian negara amatir radio dan mencetak kartu ujian melalui akun e-Licensing untuk dibawa pada saat mengikuti UNAR.
5. Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi (APT)
Permohonan sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi dapat diajukan melalui Online Single Submission (OSS) pada laman oss.go.id. Customer harus sudah mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis resiko di OSS:
- Login pada link OSS, klik Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU).
- Klik Permohonan Baru, pilih daftar kegiatan usaha.
- Klik permohonan berusaha UMKU.
- Klik Ajukan Perizinan Berusaha UMKU, Pilih PB-UMKU sesuai Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) Perusahaan, Pilih PB-UMKU yang akan diajukan.
- Klik/ceklis Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi, pada Deskripsi Kegiatan Usaha Pilih Seluruh, kemudian pilih PB-UMKU yang tadi sudah dibuat, lalu akan terdirect ke link sertifikasi.
- Isi data-data dan lampiran persyaratan, lalu Klik submit.
Dapat melakukan pengecekan mandiri melalui:
- Aplikasi SIRANI (dapat diunduh di Google Playstore)
- Laman web sertifikasi.postel.go.id
Jika perangkat tersebut memiliki fitur yang memancarkan frekuensi dan telekomunikasi maka wajib memiliki sertifikasi resmi dari Komdigi. Untuk memastikan fitur perangkat, disarankan untuk mengirimkan spesifikasi teknis dan brosur ke email callcenter_djid@komdigi.go.id untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Punya Pertanyaan Lain?
Silakan hubungi kami melalui kanal di bawah ini untuk informasi dan bantuan lebih lanjut.
Email Resmi
Kirimkan pertanyaan atau dokumen permohonan melalui email.
upt_bandung@postel.go.id pelayananbalmon32@gmail.com